Minggu, 08 Januari 2012

PENGEMBANGAN USAHA DENGAN BADAN USAHA (KOPERASI)

Usaha yang saya jalankan adalah penjualan pulsa. Jika dikaitkan dengan badn usaha dalam hal ini adalah koperasi maka menurut saya usaha yang saya jalankan tidak memerlukan pemasaran lewat koperasi, karena usaha ini akan lebih mudah jika dijalankan sendiri tidak dalam naungan suatu baDan usaha apapun termasuk koperasi.   dalam hal peminjaman modal saya lebih memilih tidak memijam modal dari koperasi.mengapa demikian? berikut saya ulas penjelasan tentang koperasi itu sendiri.

PENGERTIAN :

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. 

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

TUJUAN :

  1. Memperluas akses pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Memperkuat permodalan KUKM Strategis.
  3. Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

SASARAN :

  1. Terealisasinya pemberian pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.

PRINSIP KOPERASI :

(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.


JENIS-JENIS KOPERASI:


Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
• Koperasi simpan pinjam
• Koperasi serba usaha ( konsumen)

PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN DANA KOPERASI :

  1. Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang.
  2. Memiliki penilaian minimal wajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
  3. Berpengalaman dalam menangani penyaluran pembiayaan kepada KUKM.
  4. Bersedia menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada KUKM Strategis.

PERSYARATAN KUKM STRATEGIS UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:


  1. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki kinerja baik pada 1 (satu) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang positif.
  2. Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Berpengalaman menjalankan usaha produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan dan/atau berorientasi ekspor, atau
  4. Meningkatkan ekonomi perempuan dan/atau kelompok masyarakat miskin dan/atau kelompok penderita cacat tubuh dan/atau kelompok keagamaan yang mempunyai aktivitas produktif, atau
  5. Berlokasi di daerah perbatasan dengan Negara lain, atau
  6. Adanya unsur pemberdayaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian pinjaman secara otentik
  8. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan LPDB-KUMKM



dari beberapa pengertian dan penjelasan diatas mengenai koperasi maka proses peminjaman dana di koperasi hanya dapat diperoleh jika seseorang/lembaga usaha menjadi anggota koperasi dan memenuhi syarat-syarat yang tertera. sedangkan usaha yang saya jalankan hanyalah usaha kecil-kecilan yang masih dapat didanai oleh pribadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar