Minggu, 08 Januari 2012

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
sumber:

Koperasi: Pengertian Sejarah Lambang & Gerakan Koperasi

Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagaiHari Koperasi Indonesia.

2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib
  3. Dana cadangan
  4. Hibah
b. Modal pinjaman
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. Sumber lain yang sah
sumber:

Pembangunan Ekonomi Sebagai Masalah Budaya


SEKITAR 50 tahun lalu, Cornell University Monograph Series menerbitkan karya cendekiawan Soedjatmoko (1922-1989), Economic Development as a Cultural Problem. Soedjatmoko mengamati pentingnya nilai-nilai budaya sebagai bagian integral pembangunan ekonomi.
Kebudayaan mencakup masalah pertautan etika kerja, nilai-nilai kerja sama, dan nilai-nilai yang berkait dengan kesukuan, keagamaan, dan kedaerahan. Kebudayaan memberi makna hidup, termasuk perubahan-perubahan akibat dahsyatnya kekuatan ekonomi dan teknologi dari negara-negara maju.
GUNA membahas kaitan kebudayaan dan pembangunan ekonomi, para ahli mengkaji “budaya nasional” sebagai bagian proses pembinaan identitas bangsa (“aku orang Indonesia”). Budaya daerah menjadi “acuan perantara” antara “budaya nasional” dan “budaya wilayah” (“aku orang Sumatera, aku orang Sulawesi, dan sebagainya”). Budaya “ikatan primordial” melekat pada suku, agama, dan lingkaran di seluruh Tanah Air (“aku orang Aceh, aku orang Sangir, aku orang Bangka, aku orang Ambon”, dan sebagainya). Salah satu pengamatan penting Soedjatmoko adalah bagaimana “mempertemukan” budaya Barat dengan budaya-budaya Indonesia sehingga terjadi “pembebasan budaya daerah dari kungkungan tradisi”.
Bagaimana membuat orang “terbebas” dari tradisi, namun tidak “tercabut” dari ikatan budaya seperti suku, agama, dan
kedaerahan?
Kebudayaan sebagai kerangka acuan pembangunan ekonomi menjadi tema dasar sejumlah karya besar dalam ilmu sejarah, sosiologi, antropologi, ilmu politik, ilmu administrasi negara, bahkan ilmu ekonomi itu sendiri sejak 1950-an. Gunnar Myrdal dari Swedia, 1960-an, membandingkan kinerja “negara keras” dan “negara lembek” guna menggambarkan perlunya “negara kuat” mendobrak “mental lembek” pegawai negeri, yang dinilainya menghambat pembangunan nasional. Ahli sosiologi Selo Soemardjan dan ahli antropologi Koentjaraningrat, 1970-an, mengajukan pemikiran pentingnya “sikap mental” dalam pembangunan nasional. Denis Goulet menegaskan pentingnya “pilihan kejam” yang harus ditempuh pimpinan nasional di negara sedang berkembang jika ingin mendatangkan kemakmuran ekonomi. Belakangan (1993), Samuel Huntington menghimpun tulisan sejumlah pakar mancanegara dari berbagai benua dalam Culture Matters (Kebudayaan Itu Penting).
Indonesia hingga kini masih ramai memperdebatkan hubungan timbal balik antara kebudayaan dan pembangunan ekonomi. Perdebatan itu dibahas di kalangan pujangga Indonesia tahun 1930-an dan 1940. Tokoh budaya “pro-Barat”, seperti Armyn Pane, berpolemik dengan tokoh yang memberat pada tradisi, seperti Ali Boediardjo. Perdebatan menarik itu lalu diwacanakan sebagai “kaum keroncongis” dengan “kaum gamelanis”. Pada 1960-an hingga 1970-an, berlanjut menjadi perdebatan musik Indonesia yang merangkul musik Barat dengan mereka yang berpegang pada musik daerah dan suku. Soedjatmoko meramu perdebatan itu melalui rumusan, tiap bangsa dan tiap daerah harus menentukan sendiri seberapa cepat ia ingin merangkul nilai-nilai “modernisasi” dan seberapa banyak ingin mempertahankan nilai-nilai yang penting untuk kelestarian jati dirinya.
Tradisi bertemu dengan modern dalam wacana “Modernisasi bukan Westernisasi” selama 1950-an hingga 1980-an yang dianut pakar antropologi dan sosiologi Asia, Afrika, dan Timur Tengah. Pemikiran menolak “pem-Baratan” dilakukan para pemikir neo-Marxis maupun Hindu, Budha, dan Islamis di Afrika dan Asia. Tahun 1970-1990-an, perdebatan serupa menggema di kalangan akademisi perguruan tinggi di Amerika Latin. Bahkan kalangan pebisnis multinasional mulai membahas pentingnya budaya lokal dalam sidang-sidang Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss.
Karena besaran dan kuatnya gelombang kekuatan ekonomi serta teknologi perusahaan Amerika dan Eropa, perdebatan berlanjut menjadi “humanisasi internasional” melawan “kapitalisme global”. Tanggung jawab perusahaan multinasional terhadap kelestarian budaya lokal menjadi semboyan sepanjang konperensi lingkungan hidup Stockholm 1972 hingga Rio De Janeiro 1992. Identitas lokal di seluruh pelosok dunia menjadi perhatian dan tanggung jawab perusahaan multinasional . Kebudayaan memang penting.
APA sebab kebudayaan penting bagi kemajuan ekonomi? Sejarah membuktikan, letak geopolitik yang strategis tidak menjamin sebuah bangsa memanfaatkan letak itu dengan sebaik-baiknya. Sumber daya alam yang beragam dan memasar tak menjamin keberhasilan pembangunan ekonomi. Bahkan sumber daya alam yang beragam kerap dianggap “kutukan budaya” karena membuat bangsa yang bersangkutan berkurang daya juang.
Mengapa bangsa-bangsa yang letak geopolitiknya kurang strategis dan miskin sumber daya alam (Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura) bisa memajukan dirinya di bidang ekonomi? Jawabnya adalah pada budaya bangsa secara keseluruhan, termasuk disiplin kerja dan ketetapan hati pemimpinnya. Mereka melihat seluruh pelosok dunia
sebagai lahan kerja pencari nafkah. Mereka menggunakan budaya disiplin nasional untuk melakukan “lompatan katak” keluar dari wilayahnya sendiri. Mereka berhasil mengejar “selisih-selisih keunggulan” yang terbuka dalam tantangan perjuangan.
Wajar bila timbul pertanyaan mengapa negara kaya sumber daya alam dan mineral, seperti Brasil dan Indonesia, selalu disebut sebagai bangsa yang “penuh janji” dan “potensial”, tetapi belum mencapai hasil yang diharapkan. Pada tingkat perorangan, kelompok, maupun nasional, agaknya tantangan bagi kedua negara itu untuk memperkuat “budaya pialang” yang memadukan kemauan diri budaya dengan kinerja ekonomi. Pada tingkat nasional, para pemimpin politik kedua bangsa selama berpuluh tahun agaknya hanya “penuh dengan janji” dan lebih banyak “sial” daripada “poten”nya.
Adalah Presiden Soekarno yang ketika mendekritkan kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959 mengajak bangsa Indonesia “Kembali ke Kepribadian Nasional”. Ia gandrung disiplin kerja yang melandasi “ekonomi terpimpin” dan “demokrasi terpimpin” agar Indonesia keluar dari kemelut budaya “gontok-gontokan” dan “caci maki sesama bangsa” yang tak kunjung habis melanda pimpinan nasional selama 1950-an. Ia menyadari dari sejarah, bangsa Indonesia hanya bias keluar dari kemelut dan tumbuh subur bila punya sense of direction dan sense of purpose. Pimpinan nasional harus jelas ke mana arahnya dan jelas pula tujuannya.
Tiba saatnya bagi bangsa Indonesia, kata Soekarno, untuk memajukan budaya nasional yang melepaskan diri dari peninaboboan “negara kaya sumber daya alam” ke arah “negara sumber daya manusia” yang bercipta dan berkarya dalam medan internasional, yang ditandai persaingan ketat ilmu dan teknologi. Gambarannya tentang revolusi Indonesia adalah untuk memadatkan apa yang dicapai bangsa-bangsa maju selama 150 dan 200 tahun menjadi “revolusi multikompleks dalam satu generasi”.
Indonesia tahun 2004 bukan Indonesia akhir 1950-an. Tetapi, sejarah perkembangan republik dari Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, hingga Megawati Soekarnoputri membuktikan, wacana tentangpembangunan ekonomi sebagai masalah budaya belum selesai.
Sewajarnya perdebatan itu berlanjut pada era “globalisasi”, yang oleh Presiden Soekarno dulu disebut sebagai “taman sari internasionalisme”. Terpulang pada kita, terutama pimpinan nasional, apakah bangsa Indonesia mampu menanam budaya nasional yang berakar kuat dan menuai dari peluang-peluang taman sari global kini dan di masa datang.
sumber:

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2012 Tertinggi di ASEAN

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara – negara ASEAN lainnya, seperti Malaysia (5,2 %), Thailand (4,5 %), Filipina (5,0 %) dan Singapura (4,4 %). Indonesia sendiri menargetkan pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 – 6,9 %. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo, saat Rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada kemarin Selasa (31/05).

Pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 – 6,9 % pada 2012 merupakan tantangan yang cukup besar. Sumber – sumber pertumbuhan ekonomi telah diperkirakan mencapai level yang cukup tinggi. ”Konsumsi masyarakat dan konsumsi pemerintah diperkirakan masing – masing tumbuh 4,8 – 5,2 % dan 6 – 6,4 %,” ujar Menkeu. Sementara itu, investasi telah diperkirakan tumbuh double digit 10 – 10,4 %, dimana dana yang dibutuhkan berkisar sekitar Rp2.800 triliun.

Dari sisi perdagangan internasional, Menkeu mengemukakan, meskipun volume perdagangan dunia diperkirakan melambat di tahun 2012, ekspor – impor diperkirakan tetap meningkat masing – masing sebesar 14,9 – 15,3 % dan 18 – 18,4 %. ”Beberapa langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah meningkatkan daya beli masyarakat melalui pengendalian laju inflasi dan mendorong realisasi penyerapan anggaran, memperbaiki iklim investasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur,” paparnya.
Menkeu menyampaikan, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerintah telah menyiapkan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif pada tahun 2012. Kebijakan alokasi anggaran ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas, memperluas penciptaan lapangan kerja, dan mengurangi angka kemiskinan. ”Kebijakan – kebijakan tersebut tercermin dalam peningkatan alokasi yang cukup signifikan untuk pembangunan infrastruktur, berlanjutnya berbagai program pengentasan kemiskinan dan bantuan subsidi untuk pertanian,” jelas Menkeu.
Keseluruhan kebijakan tersebut akan mendukung upaya untuk memperluas lapangan kerja, yang selanjutnya diharapkan akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan menurunkan jumlah penduduk miskin.
sumber:

PENGEMBANGAN USAHA DENGAN BADAN USAHA (KOPERASI)

Usaha yang saya jalankan adalah penjualan pulsa. Jika dikaitkan dengan badn usaha dalam hal ini adalah koperasi maka menurut saya usaha yang saya jalankan tidak memerlukan pemasaran lewat koperasi, karena usaha ini akan lebih mudah jika dijalankan sendiri tidak dalam naungan suatu baDan usaha apapun termasuk koperasi.   dalam hal peminjaman modal saya lebih memilih tidak memijam modal dari koperasi.mengapa demikian? berikut saya ulas penjelasan tentang koperasi itu sendiri.

PENGERTIAN :

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. 

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

TUJUAN :

  1. Memperluas akses pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Memperkuat permodalan KUKM Strategis.
  3. Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

SASARAN :

  1. Terealisasinya pemberian pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.

PRINSIP KOPERASI :

(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.


JENIS-JENIS KOPERASI:


Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
1. Koperasi Produsen
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
• Koperasi simpan pinjam
• Koperasi serba usaha ( konsumen)

PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN DANA KOPERASI :

  1. Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang.
  2. Memiliki penilaian minimal wajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
  3. Berpengalaman dalam menangani penyaluran pembiayaan kepada KUKM.
  4. Bersedia menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada KUKM Strategis.

PERSYARATAN KUKM STRATEGIS UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:


  1. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki kinerja baik pada 1 (satu) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang positif.
  2. Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Berpengalaman menjalankan usaha produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan dan/atau berorientasi ekspor, atau
  4. Meningkatkan ekonomi perempuan dan/atau kelompok masyarakat miskin dan/atau kelompok penderita cacat tubuh dan/atau kelompok keagamaan yang mempunyai aktivitas produktif, atau
  5. Berlokasi di daerah perbatasan dengan Negara lain, atau
  6. Adanya unsur pemberdayaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian pinjaman secara otentik
  8. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan LPDB-KUMKM



dari beberapa pengertian dan penjelasan diatas mengenai koperasi maka proses peminjaman dana di koperasi hanya dapat diperoleh jika seseorang/lembaga usaha menjadi anggota koperasi dan memenuhi syarat-syarat yang tertera. sedangkan usaha yang saya jalankan hanyalah usaha kecil-kecilan yang masih dapat didanai oleh pribadi. 

LINGKUNGAN BISNIS

Berbisnis merupakan suatu usaha yang membutuhkan beberapa kemampuan yang tidak semua orang mempunyainya, misalnya  kesungguhan dalam berbisnis; seseorang tidak akan maju dalam membuka usaha jika seorang tersebut memiliki niat yang setengah-setengah karena suatu usaha dapat maju membutuhkan waktu yang panjang dan tidak instan, kalau orang tersebut hanya berniat setengah-setengah maka akan merasa jenuh dengan usaha yang dijalankan yang pastinya dengan mengharapkan kemajuan bisnis yang singkat  (instan). kedua, dan ini merupakan faktor yang sangat penting dan memang harus dimiliki seorang pebisnis, kepekaan terhadap peluang pasar ; bagaimana seorang pebisnis ini mampu membaca peluang pasar apa yang sedang disukai masyarakat, dengan adanya kemampuan membaca dan meramalkan peluang pasar dalam masyarakat ini masa seorang pengusaha dapat memprediksi produk apa yang akan laris di masyarakat.

dari postingan saya sebelumnya tentang “membaca peluang pasar” ditulisan itu saya menjelaskan tentang membuka usaha ‘toko pulsa’ . akan saya ulas sedikit tentang alasan mengapa saya membaca peluang pasar yang baik dari usaha ini. Saat ini 95% manusia di dunia sudah mengenal yang dinamakan Handphone atau telepon genggam, sudah sebagian besar orang merasa bahwa telepon genggam ini sangat penting kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu maka peluang membuka toko pulsa saya katakana sangat baik. Karena penggunaan telepon genggam tidak dapat dipisahkan dengan penggunaan pulsa itu sendiri. Sebuah telepon genggam hanya dapat dipakai jika memiliki pulsa. Jadi, Apakah masyarakat dapat menolak untuk membeli pulsa?”  tentu saja jawabannya TIDAK.


Tetapi memang tidak mudah dalam menjalankan usaha ini, karena sudah banyak orang yang dapat membaca peluang pasar ini sehingga toko pulsa banyak tersebar dimana-mana. Inilah yang dikatakan ‘kompetitor” .  Dalam membuka suatu usaha memang tidak dapat terhindarkan dari kompetitor. Menurut saya, kompetitor dapat  dibedakan menjadi 2, yaitu competitor yang memiliki usaha yang sama dengan usaha kita dan kompetitor yang membuka usaha dengan kiblat jenis produk yang kita jalankan tetapi dengan perbedaan-perbedaan atau dibuat sedemikian sehingga tampak berbeda dengan inovasi yang dibuat. Tetapi dalam hal usaha penjualan pulsa ini menurut saya competitor yang ada hanyalah yang juga menjual produk yang sama, yaitu hanya pulsa. Karena pulsa bukanlah produk seperti pakaian yang bisa dibuat inovasi-inovasi.  Oleh karena itu dengan menyadari adanya kompetitor tersebut kita harus sadar dengan adanya persaingan. Dan untuk tetap bisa eksis dalam pasar kita harus ‘membedakan´ usaha kita dengan usaha para kompetitor.  Jika saya yang berada dalam posisi pebisnis pulsa maka yang akan saya lakukan adalah menjual pulsa dengan harga yang tidak terlalu tinggi, sehingga para konsumen akan tetap membeli di toko saya, menjual pulsa dengan operator yang lengkap sehingga apapun operator yang ingin dibeli oleh konsumen selalu akan tersedia di toko saya, menjual pulsa dengan berbagai nominal; dari nominal terendah sampai nominal tertinggi. Karena biasanya tidak semua penjual pulsa menyediakan nominal pulsa yang diinginkan konsumen. dan untuk memajukan usaha yang saya jalankan, saya akan menjalankan bisnis ini dengan cara seperti MLM, karena penjualan pulsa seperti ini juga sudah banyak dijalankan. Toko sebagai pusat penjualan dan beberapa orang menjual pulsa sebagai cabang-cabangnya, hal ini biasanya dilakukan oleh para mahasiswa yang menjual pulsanya di kampus, sehingga setiap saldo yang di para downline habis maka mereka harus mengisi saldo lagi di toko milik saya. Dan itu peminatnya sangat banyak. 

Dengan hal-hal itu maka saya yakin usaha yag saya jalankan akan maju dan tetap tidak kalah saing dengan para kompetitor.