Sabtu, 10 Maret 2012

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

A.   PENGERTIAN BANGSA
·       Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

·       Dalam arti etnis
Bangsa adalah kelompok manusia yang berasal usul tunggal baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan.

·       Dalam arti kultural
Bangsa adalah sekelompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama.

·      Dalam arti politis
Bangsa adalah kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal usul keturunannya.
            Pengertian bangsa menurut pendapat beberapa tokoh :
1.    HANS KOHN
Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

2.    ERNEST RENAN
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dai dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan untuk menjadi satu.

3.    OTTO BAUER
 Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.

4.    F. RATZEL
Bangsa yaitu kelompok yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu. hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antar manusia dan tempat tinggalnya.

5.    JACOBSEN DAN  LIPMAN
Bangsa adalh suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).

6.    ANTHONY D. SMITH
Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.

7.    BENEDICT ANDERSON
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat

B.   PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.” Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Pengertian negara menurut pendapat beberapa tokoh :

1.    GEORGE JELLINK
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu

2.    G.W.F HEGEL
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

3.    MR. KRANENBURG
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa

4.    KARL MARX
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.

5.    LOGEMAN
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.

6.    ROGER F. SOLTAU
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat

7.    ARISTOTELES
Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik – baiknya.

8.    Prof. R. DJOKOSOETONO
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

9.    Prof. MR. SOENARKO
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.


C.   TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

      a. Teori Hukum Alam (menurut Plato dan Aristoteles)

      Menyatakan bahwa Negara terbentuk karena desakan dari kondisi alam yang memaksa manusia untuk berkembang dan membentuk suatu kelompok untuk memanfaatkan alam lalu menyepakati adanya pemerintahan yang mengatur tata tertib di wilayah tersebut sehingga terbentuklah Negara. 

      b. Teori Ketuhanan

      Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitu juga Negara dan segala pemerintahan yang ada didalamnya serta masyarakat yang mendiami Negara tersebut.

     c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

     Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu membicarakan dan membentuk suatu perjanjian untuk membentuk suatu Negara yang berfungsi untuk mengatasi tantangan alam yanga ada.




  

D.   UNSUR-UNSUR NEGARA

a. Konstitutif

Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak). Rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.

b. Deklaratif

Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun secara de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa seperti PBB

Berikut ini adalah unsur-unsur negara menurut para ahli:

1.    Menurut A. Rahman unsur-unsur negara terdiri dari:
                              i.        Penduduk
                             ii.        Wilayah
                            iii.       Pemerintah

           2.   Menurut MIRIAM B. unsur-unsur negara terdiri dari :
               i.          Wilayah
               ii.        Penduduk
               iii.        Pemerintah
               iv.        Kedaulatan 
3.    Menurut Oppenheim - Lauterpacht unsur-unsur negara terdiri dari:
                              i.        Adanya daerah/wilayah
                             ii.        Adanya rakyat
                            iii.        Adanya pemerintah yang berdaulat
                           iv.        Adanya pengakuan dari negara lain

4.    Menurut Konvensi Montevideo pada tahun 1933 unsur-unsur negara adalah terdiri dari:
                              i.        Rakyat
                             ii.        Wilayah yang permanen
                            iii.        Penguasa yang berdaulat
                           iv.        Kesanggupan berhubungan dengan negara lain
                            v.        Pengakuan (deklaratif)
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.

Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.

E.    BENTUK NEGARA

A. NEGARA KESATUAN (UNITARIS)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.    Sentralisasi, dan
2.    Desentralisasi.
       Ciri-ciri Negara kesatuan:
1.    Ada pemarintahan pusat yang memagang kekuasaan
2.    Ada konstitusi yang berlaku di wilayah Negara
3.    Ada kepala negara
4.    Ada lembaga perwakilan rakyat
            B. NEGARA SERIKAT (FEDERASI)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.    tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.    tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.    hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
C. PERSERIKATAN NEGARA
Perserikatan Negara atau konfedarasi merupakan gabungan dari beberapa Negara yang merdeka yang memilki kedaulatan sendiri. Penggabungan ini untk maksud-maksud tertentu. Misalnya pertahanan atau politik.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
·         Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
·         Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
D. UNI
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
E. DOMINION
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
F. KOLONI
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
G. PROTEKTORAT
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·         Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.

·         Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar