menurut salah satu artikel yang saya baca di media online, isi artikel tersebut sbb :
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan pihaknya memantau terjadinya gesekan antara kepolisian dengan para pendemo di kawasan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Organisasi itu juga mencatat sejumlah pelanggaran HAM yang diduga terjadi dalam aksi itu.
"Penembakan dengan senjata gas air mata, penyemprotan dengan meriam air , penangkapan, penyerangan, perampasan kamera dan kartu memori milik jurnalis, dan pengejaran demonstran hingga ke pemukiman penduduk," ujar Haris kepada pers di Jakarta pada Rabu, 28 Maret 2012.
Dia mengungkapkan seharusnya bentrokan sore di kawasan Stasiun Gambir bisa dihindari, jika aparat kepolisian tetap memegang prosedur pengamanan secara konsekuen, sebagaimana yang telah diterapkan di empat titik demonstrasi lainnya. Mereka adalah Pelabuhan Tanjung Priouk, Bundaran HI, DPR RI dan Istana Negara.
Kontras menilai setidaknya empat peraturan internal baik berupa Peraturan Kapolri maupun prosedur tetap)yang tidak dijadikan acuan dalam pengamanan di titik Stasiun Gambir.
Aturan itu adalah Perkap Nomor 16/2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 9/2008 tentang Tata Cara penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yang kemudian ditegaskan dalam Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dan terakhir adalah tentangjaminan perlindungan HAM yang diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tindakan berlebih dalam melakukan pengamanan unjuk rasa yang masih dilakukan aparat kepolisian di Jakarta dan wilayah lainnya di Indonesia, menunjukkan bahwa Polri telah keluar dari prinsip-prinsip keperluan, proporsionalitas dan aturan-aturan internal," kata Haris.
"Kontras meminta Polri untuk bertindak secara terukur, taat prosedur dan melakukan pendekatan persuasif terhadap aktivitas demonstrasi terkait kebijakan BBM menjelang 1 April 2012."
dari artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa pihak KONTRAS menilai pihak kepolisian melanggar HAM para pendemo dengan melakukan perlawanan dengan melakukan kekerasan kepada para pendemo tersebut. tetapi tidak dapat dilihat dari salah satu pihak saja, pihak kepolisian bertindak keras seperti itu karena para pendemo bertindak di luar batas aman dan anarkis. oleh karena itu pihak kepolisian hanya ingin bertindak mengamankan. dari sisi pendemo, demo kenaikan bbm tersebut memang hanya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang sebagian besar tidak setuju dengan kenaikan bbm yang dirasa memberatkan masyarakat. menyampaikan aspirasi itu merupakan salah Hak asasi manusia yang bebas berpendapat. tetapi memang penyampaiannya yang salah dengan tindakan-tindakan anarkis sampai merusak lingkungan dan fasilitas sekitar dan membuat kecelakaan terhadap beberapa pihak, termasuk pihak kepolisian dan masyarakat sekitar.